Beranda | Artikel
Hukum Meninggalkan Muzdalifah Sebelum Tengah Malam
Selasa, 2 November 2010

Pertanyaan:

Ada seorang laki-laki Mesir yang tinggal di kerajaan (Saudi). Pada suatu musim haji, dia menjemput ibunya yang baru saja datang dari Mesir di bandara Jeddah dengan niat melaksanakan ibadah haji. Begitu ibu tersebut sampai bersama rombongan, mereka langsung melakukan ibadah haji. Singkat cerita, ketika mereka meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah bersama para pembimbing, mereka menjamak shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah, kemudian pembimbing mereka memaksa mereka untuk meninggalkan Muzdalifah menuju ke Mina sebelum tengah malam. Jadi, mereka tidak bermalam di Muzdalifah dan tidak tinggal di sana kecuali sebelum tengah malam. Mereka terpaksa pergi meninggalkan tempat tersebut untuk meneruskan haji. Bagaimana hukum haji mereka? Perlu diketahui bahwa ibu tersebut tidak bisa pulang lagi ke Mesir karena jarak yang cukup jauh. Sahkan hajinya ketika dia di pesawat tidak disertai mahram?

Jawaban:

Dalam keadaan seperti di atas, haji si ibu tersebut hukumnya sah dan dia serta anaknya tidak wajib melakukan apa-apa ketika tidak bermalam di Muzdalifah sampai tengah malam, karena mereka dalam keadaan dipaksa (tidak punya pilihan).

Adapun dia pergi dari Mesir tanpa mahram, ini tidak diperbolehkan (haram) dan dia harus berobat dari hal itu. Akan tetapi, hal tersebut tidak membatalkan hajinya. Jadi, hajinya tetap sah, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Hukum Memakai Emas Putih, Mimpi Sedang Sholat, Doa Ziarah Ke Makam Orang Tua, Akibat Sering Coli, Fadhilah Bulan Rajab, Rezeki Sudah Dijamin Allah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3051-hukum-meninggalkan-muzdalifah-sebelum-tengah-malam.html